Setelah mendapatkan stimulus dari SekJur. Saya pun langsung mencari
putusan sengketa yang terjadi di daerah Bandung yang tentunya berhubungan
dengan Hukum Ekonomi. Malam, setelah selesai mengaji di Pondok Pesantren
Al-Jawami, saya langsung surfing Direktori
Putusan Mahkamah Agung.
Akhirnya, saya memutuskan
untuk menganalisis satu sengketa bersama Nuroh dan Fakhry. Namun sayang, waktu
mengulur lebih cepat, sedang kami masih belum ada persiapan dan masih studi
pustaka mencari sumber-sumber dari Buku. Waktu deadline pun hampir habis, hingga akhirnya kami tidak menyelesaikan
analisis tersebut. Saya pun meninggalkan pikiran untuk Lomba Pencarian dan
Analisis Putusan Pengadilan Mahkamah Agung ini, dan memberikan kabar kepada
SekJur perihal kebatalanku mengikuti perlombaan ini.
Sangat disayangkan
memang. Tapi, sudahlah. Saya merencanakan untuk mengikuti tahun depan (berharap
akan diselenggarakan lagi)
Pelajaran
dari sini adalah bahwa jika memang berniat, lakukan! Jangan menunda.
Act now!, biarkan ini menjadi kesalahan yang memang datang dari
pribadi.