Membatalkan Keikutsertaan dalam Lomba Pencarian dan Analisis Putusan Pengadilan Mahkamah Agung

Setelah mendapatkan stimulus dari SekJur. Saya pun langsung mencari putusan sengketa yang terjadi di daerah Bandung yang tentunya berhubungan dengan Hukum Ekonomi. Malam, setelah selesai mengaji di Pondok Pesantren Al-Jawami, saya langsung surfing Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Akhirnya, saya memutuskan untuk menganalisis satu sengketa bersama Nuroh dan Fakhry. Namun sayang, waktu mengulur lebih cepat, sedang kami masih belum ada persiapan dan masih studi pustaka mencari sumber-sumber dari Buku. Waktu deadline pun hampir habis, hingga akhirnya kami tidak menyelesaikan analisis tersebut. Saya pun meninggalkan pikiran untuk Lomba Pencarian dan Analisis Putusan Pengadilan Mahkamah Agung ini, dan memberikan kabar kepada SekJur perihal kebatalanku mengikuti perlombaan ini.
Sangat disayangkan memang. Tapi, sudahlah. Saya merencanakan untuk mengikuti tahun depan (berharap akan diselenggarakan lagi)
Pelajaran dari sini adalah bahwa jika memang berniat, lakukan! Jangan menunda. Act now!, biarkan ini menjadi kesalahan yang memang datang dari pribadi.